Senin 24 Mar 2025 12:57 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi di Jabar Diikuti, Gubernur Jateng Hapus Tunggakan Pajak Bermotor

Luthfi akan menghapuskan tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah kendaraan bermotor melaju perlahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Sejumlah kendaraan bermotor melaju perlahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi akan menghapuskan tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor. Nilai tunggakan yang diputihkan disebut mencapai hampir Rp 2,8 triliun.

"Jawa Tengah itu punya Pergub Nomor 31 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat bagaimana pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, di mana piutangnya hampir Rp 2,8 triliun masyarakat kita yang belum membayar pajak," kata Luthfi ketika diwawancara di kantornya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga

Selain dengan para bupati/wali kota se-Jateng, Luthfi mengaku sudah berkoordinasi dengan Bappenda Jateng, BPKAD Jateng, dan Jasa Raharja. "Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya, tapi dengan batas waktu yaitu tanggal 8 April sampai 30 Juni," ujarnya.

Dia berharap penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan memberikan keringanan kepada masyarakat. "Dan ini sudah saya tanda tangani terkait dengan peraturan gubernur yang tentu atas kesepakatan instansi lain, di antaranya (direktorat) lalu lintas dan Jasa Raharja," ucap Luthfi.

Luthfi mengimbau masyarakat Jateng untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan. "Pajak berjalan harus dibayar. Syaratnya (pengampunan pajak) kan pajak berjalan itu harus dibayar. Jadi dia harus membayar pajak tahunan yang 2025, maka pajak piutangnya akan kita hapuskan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengungkapkan, terdapat sekitar 12 juta objek pajak kendaraan bermotor di Jateng. "Yang nunggak sekitar 5 jutaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada Triwulan I 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar 20 persen dengan nilai Rp900 miliar. Menurut Nadi, penyebab utama dari masih banyaknya penunggakan pajak kendaraan bermotor adalah menurunnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Nadi mengatakan, Pemprov Jateng masih rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. "Ini (pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor) juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran (membayar pajak)," ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement