Rabu 03 Jul 2024 18:35 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Mungkinkah Maju ke Pidana? Ini Kata Pengacara Korban

Pengacara korban puas dengan putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari.

Ketua KPU Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kuasa hukum korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menyebut upaya pidana sebagai one step closer (selangkah lebih dekat). Pernyataan ini disampaikan setelah putusan DKPP keluarga yang memutuskan Hasyim bersalah. 

"Persoalannya ya ini 'kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Di antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Terkait dengan upaya pemidanaan, menurut dia, dapat dibilang selangkah lebih maju karena perbuatan Hasyim makin jelas merupakan pelanggaran usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.

"Kalau pelanggaran 'kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," jelasnya.

Walaupun demikian, Aristo mengaku puas dan sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.

"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, mengapresiasi putusan DKPP RI

"Mengapresiasi DKPP di sini yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement