REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi itu diberikan usai Hasyim dinyatakan melakukan tindak asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Komisioner KPU August Mellaz mengaku prihatin dengan kejadian itu. Namun, ia meminta urusan personal itu tak sampai disangkutpautkan dengan keluarga Hasyim. Menurut dia, urusan itu sangat tidak pantas dikaitkan dengan keluarga Hasyim.
"Kami memohon kepada teman-teman media, jika memungkinkan urusan Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya. Ini kan enggak benar situasi semacam ini," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Ia menilai, saat ini sudah banyak berita yang membawa-bawa keluarga Hasyim terkait dengan putusan DKPP. Padahal, keluarga tidak memiliki sangkut paut dengan masalah yang dihadapi Hasyim.
"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita ya tentu kita minta kebesaran hati kita bersama," ujar August.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan DKPP. Namun, di sisi lain, semua pihak diimbau tidak mengekspos keluarga Hasyim terkait dengan kasus asusila yang dihadapikya.
"Mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga. Itu yang ingin kami sampaikan," kata dia.