Kamis 04 Jul 2024 18:28 WIB

Ketua KPU Dipecat DKPP Terkait Kasus Asusila, Ini Respons Jokowi

Afifuddin ditunjuk sebagai plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU Hasyim Asyari berisap memimpin rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari berisap memimpin rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua KPU terkait kasus asusila. Ia pun mengatakan akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

"Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi, di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga

Jokowi pun memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan dengan baik, seusai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Jokowi.

DKPP pada Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Selanjutnya...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement