REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU. KPU telah menunjuk Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah secara organisasi. Rapat pleno itu dilakukan secara lengkap oleh komisioner KPU, kecuali Hasyim Asy'ari.
"Berdasarkan pembacaan kami secara internal secara kelembagaan, KPU memili ruang gerak berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Organisasi. Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Ia mengatakan, salah satu hasil dari rapat pleno adalah memutuskan untuk mengangkat Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU. Afifudin akan menjabat sebagai ketua sampai nanti dipilih Ketua KPU definitif.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifudin untuk menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi. Sampai dengan nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif," ujar August.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari juga telah buka suara usai dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dikutip dari laman resmi KPU, sosok yang biasa disapa Afif itu lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur. Sejak mahasiswa, Afif aktif di lembaga intra dan ekstra kampus.
Ia pernah menjadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Tamat dari UIN (2004), Afif mengabdi di Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia(PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi sambil melanjutkan studi ke Magister Manajemen Komunikasi Politik di UI (2005-2007).
Afif aktif dalam kepemiluan, mulai dari menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu 1999 sampai menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.
Afif pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017. Pada tahun 2017 Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
Beragam upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antarlembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas pada tahun 2022. Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI, tahun 2020-2022.
Ia kemudian menjadi anggota KPU masa bakti 2022-2027 dan diangkat menjadi Plt Ketua KPU pada hari ini.