Kamis 04 Jul 2024 09:34 WIB

Kronologi Detail Ketua KPU Merayu Korban dan Mengajak Hubungan Badan di Hotel Van der Valk

Hasyim Asyari resmi dipecat karena terbukti melanggar etik.

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemecatannya, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemecatannya, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Hasyim resmi dipecat dari karena terbukti melanggar etik.

Dalam salinan Putusan DKPP Nomor 90 Tahun 2024 yang dilihat Republika, pada tanggal 2 s.d 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Belanda bertempat di Hotel Okura, Amsterdam. Kegiatan dihadiri oleh 16 PPLN, yakni: Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm.

Baca Juga

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim, Red) menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai tanggal 3 Oktober 2023," tertulis dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Bahwa pada acara bimtek tersebut, Hasyim memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada 3 Oktober 2023. Dalam sidang pemeriksaan, korban menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Hasyim menelepon korban pada malam hari untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yang terjadi di kamar Hasyim. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement