Selasa 25 Nov 2025 13:11 WIB

Resmi Berlaku! Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Jika tahapan pelanggaran terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Pencinta hewan menggelar aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang total perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di seluruh wilayah Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Pencinta hewan menggelar aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang total perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di seluruh wilayah Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang total perdagangan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di seluruh wilayah Jakarta. Pergub ini bukan sekadar aturan etika, melainkan instrumen hukum yang bertujuan ganda yakni meningkatkan kesejahteraan hewan dan menjamin kesehatan publik.

Selama ini, perdagangan daging anjing dan kucing sering kali dikaitkan dengan risiko penularan penyakit zoonosis yang berbahaya seperti rabies. “Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga

Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.

Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya. Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.

Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan. Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.

Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha. “Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement