REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengingatkan bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan berada dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan. Rumah sakit harus melayani sepenuhnya ketika pasien dalam kondisi gawat darurat.
"Urgensi tidak perlu rujukan, kalau kita sakit ke UGD tidak perlu rujukan. Kemanapun Anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD manapun dilayani," jelas Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus ketika menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Nasional Pertama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Namun, dia kembali menegaskan bahwa kasus penanganan tanpa rujukan untuk anggota BPJS Kesehatan itu diwajibkan untuk kasus yang memiliki urgensi dan perlu langsung penindakan. "Kalau tidak ada emergency bisa ada prosesnya. Kalau emergency itu ditangani saat itu juga," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi rencananya mulai berlaku pada 2026. Perubahan itu dilakukan karena sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini dianggap sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11/2025) menyebut perubahan rujukan ke sistem berbasis kompetensi itu ditujukan untuk menghemat anggaran BPJS Kesehatan. Dengan sistem berbasis kompetensi, Menkes menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.