REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah sakit menjadi berdasarkan kebutuhan pasien. BPJS Kesehatan mengaku sedang melakukan persiapan sebelum rencana itu berjalan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah mengatakan, rencana Kemenkes itu pada prinsipnya merupakan arah kebijakan yang sedang dipersiapkan. Adapun BPJS Kesehatan pada posisi menunggu terbitnya regulasi resmi terkait mekanisme rujukan yang baru.
"Namun demikian, BPJS Kesehatan siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah," kata Rizki kepada Republika, Jumat (14/11/2025).
BPJS menegaskan prinsip utama ialah memastikan peserta JKN mendapatkan layanan yang berkualitas dan mudah diakses. BPJS Kesehatan juga menekankan agar terjaminnya prinsip efektif dalam hal penjaminan pembiayaan.
"Apabila regulasi telah ditetapkan, BPJS Kesehatan akan segera melakukan penyesuaian sistem dan menyosialisasikan kepada seluruh peserta dan fasilitas kesehatan," ujar Rizki.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mempersingkat sistem rujukan BPJS berbasis kompetensi sesuai pada penyakit yang diderita pasien. Contohnya bagi pasien yang terkena serangan jantung dan harus dibedah jantung terbuka akan ditangani langsung RS tipe A.
Sebab merujuk sistem saat ini, pasien harus meminta rujukan dari puskesmas lalu masuk ke RS Tipe C. Kemudian dari RS Tipe C baru bisa dirujuk menuju ke RS Tipe B. Berikutnya, dari RS Tipe B dirujuk lagi ke RS Tipe A. Padahal yang melakukan bedah terbuka sudah pasti adalah RS Tipe A. Sedangkan RS Tipe C dan Tipe B tidak mungkin dapat menanganinya.