REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menyampaikan pihaknya tengah memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah sakit menjadi berdasarkan kebutuhan pasien. Sebelumnya, sistem yang dilakukan adalah secara berjenjang.
“Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, program pengampuan jejaring rujukan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di masing-masing rumah sakit.
Saat ini, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam empat tingkat kompetensi, yakni dasar (puskesmas), Rumah Sakit (RS) Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
“Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKTP lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna,” paparnya.
Menurutnya, perbaikan sistem rujukan tersebut diharapkan mampu menghemat biaya pengobatan.
“Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi. Teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” tuturnya.