Ahad 28 Jul 2024 14:38 WIB

KPU Umumkan Afifuddin Resmi Jadi Ketua Definitif Gantikan Hasyim Asyari

Afifuddin menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat DKPP.

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai ketua KPU definitif menggantikan Hasyim Asyari.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai ketua KPU definitif menggantikan Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai ketua KPU RI secara definitif. Afifuddin menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Ahad (28/7/2024) siang. Dia mengatakan, penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga

"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad (28/7/2024).

Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI. Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga tahun 2027.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement