REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan seorang bernama Sari Mulyani (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kematian balita Raditya Allibyan (4). Tersangka yang juga ibu tiri korban tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak kematian Raditya pada Sabtu (27/11/2025). “Sudah tersangka,” kata Anton saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan penyidikan, termasuk rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. “Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis,” ujarnya.
Anton menuturkan, Sari Mulyani dilaporkan oleh ayah kandung korban beberapa jam setelah Raditya dinyatakan meninggal dunia. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap Sari sebagai terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, status Sari dinaikkan menjadi tersangka dan penyidik langsung melakukan penahanan. “Dilakukan penahanan,” kata Anton.
Ia menambahkan, tim forensik telah melakukan autopsi terhadap jenazah Raditya. Hasil sementara mengungkap adanya banyak luka pada tubuh korban, baik luka baru maupun luka lama. “Dari hasil pemeriksaan otopsi memang ditemukan banyak luka-luka, baik luka-luka baru maupun luka-luka bekas lama,” ujarnya.
Anton menyebut luka-luka tersebut diduga kuat akibat kekerasan dengan benda tumpul, terutama pada bagian kepala. “Terlihat kekerasan benda tumpul di bagian kepala, baik di dahi maupun di bagian belakang. Kemudian ada juga di sekujur tubuhnya, di tangan, kaki, dan di sekitar dada,” katanya.