REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan ayah tiri berinisial AI sebagai tersangka pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun). Namun, tersangka dilaporkan meninggal dunia dengan cara bunuh diri saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka melakukan aksi bunuh diri saat tengah menjalani rangkaian pemeriksaan.
Tersangka disebut bunuh diri saat sedang berada di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, kasus bunuh diri itu akan didalami oleh Propam. "Pastinya akan didalami oleh Propam. Mari kita beri ruang untuk mendalami hal tersebut," kata dia, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Agung Ariyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota terkait kasus bunuh diri tersangka. Dua anggota itu adalah yang melaksanakan piket saat peristiwa terjadi. “Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” kata Bayu.
Sebelumnya, Budi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat (21/11/2025). Usai ditangkap, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, tersangka disebut melakukan aksi bunuh diri ketika pemeriksaan berjalan.
"Pada saat tempo waktu proses pemeriksaan itu sampai dengan Minggu dini hari. Jadi, yang bersangkutan dititipkan di ruangan konseling. Kami luruskan kepada rekan-rekan media. Tersangka mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruangan konseling," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Menurut dia, tersangka sengaja ditempatkan di ruang konseling karena dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan medis. Karena itu, polisi belum menempatkan tersangka di sel tahanan.
View this post on Instagram