REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang remaja berinisial GCP (19 tahun) nekat menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial MA (9) di kolam sumber air di Dusun Blekik, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada 24 Februari 2024 lalu. Kepada polisi GCP mengaku membunuh MA lantaran tak terima kerap diejek dan alami perundungan.
"Motifnya dia jengkel sama korban karena sering dijahili, dan sepeda onthelnya disembunyikan," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Muchammad Mashuri di Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).
Mashuri mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan pelaku yakni mencekik dan menenggelamkan korban di kolam sumber mata air tersebut. Mashuri mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.35 WB.
Korban pergi dari rumah menggunakan sepeda onthelnya untuk bermain. Namun hingga pukul 15.00 WIB korban tidak kunjung pulang. Mendapati anaknya tak kunjung pulang, ibu dan kakak korban kemudian mencari korban.
Saat kakak korban berada di dekat kolam sumber air, kakak korban mendengar seorang saksi yang berteriak sambil menyebut nama korban. "Lalu kakak korban menghampiri saksi dan mendapati korban mengambang/terapung di kolam sumber mata air tersebut," ujarnya.
Pihak keluarga kemudian membawa jasad korban ke RS Gramedika dan dirujuk untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara. Hasil otopsi menemukan bahwa terdapat luka bekas cekikan di leher korban dan luka di dubur.
Sampai saat ini belum diketahui penyebab luka di dubur korban. Mashuri juga belum bisa memastikan apakah korban sempat mengalami tindakan kekerasan seksual. Mashuri mengatakan GCP berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.
Pelaku diduga memiliki gangguan mental. Pelaku diketahui merupakan lulusan salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Sleman. Mashuri mengatakan pelaku bisa saja lepas dari jerat hukum apabila menurut keterangan ahli pelaku memiliki gangguan kesehatan jiwa.
"Saat ini tersangka sedang dimintakan keterangan ahli di RS Jiwa Pakem dan sedang dilakukan observasi," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan motor Honda Supra, satu unit sepeda kayuh ontel warna biru tosca, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda dengan gantungan kunci bertuliskan Levi's, satu buah celana panjang kain warna coklat, dan sepasang sandal karet warna hitam model selop ukuran 36.
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.