REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkotika di Gowa. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti satu kilogram sabu di Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Faturahman, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait seorang lelaki yang dicurigai, yang kemudian ditangkap di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Pelaku berinisial MZA (28) ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, MZA secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika tersebut di rumahnya di Kelurahan Paccinongan, Somba Opu, Gowa. Di lantai dua rumahnya, ditemukan satu kilogram sabu dalam bungkusan plastik teh Cina, yang diduga kuat terkait jaringan narkotika internasional.
Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SA dengan harga jual disepakati Rp680 juta per kilogram. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan penangkapan SA, yang diduga meminta MZA untuk menjual narkoba tersebut.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Rafles P Girsang, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial A alias Ari, yang kini ditahan di Polrestabes Makassar.
Kedua pelaku kini diamankan pihak kepolisian dan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.