REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Polsek Simpang Empat, Polres Asahan menangkap pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Pelaku yakni RH (34) warga Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Pelaku diringkus petugas, Kamis (22/6) di Desa Sei Kamah II, Kabupaten Asahan saat berkumpul di dalam rumahnya," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi, Kamis (22/6/2023).
Cahyani menyebutkan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Kamah II, Kabupaten Asahan tepatnya di rumah pelaku sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Personel Satreskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan dan mengamankan RH. "Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan di dalam saku belakang celana sebelah kanan pelaku terdapat satu dompet berisi uang sebesar Rp 190 ribu," ucapnya.
Ia mengatakan, selain itu di dalam lemari kamar milik RH juga ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua buah sekop dari pipet besar, satu dompet, dan sat buah lempengan aluminium pemecah sabu.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut beli dari seseorang di Sipori-Pori, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Cahyadi.