REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu terduga pengedar natkotika jenis sabu berinisial MO (19), yang merupakan warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar.
"Jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram," kata Daniel, Rabu (5/4/2023).
Daniel melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, dan satu unit gawai. Penangkapan MO, kata Daniel, dilakukan atas informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram," ujar Daniel.
Daniel menambahkan, barang bukti sabu diamankan petugas dari dalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Ia memastikan, sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.
"Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari, Surabaya," kata Daniel. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.