REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Menurut Dewas, Endar tak pernah melakukan pelanggaran kode etik selama bertugas di lembaga antirasuah ini.
"Belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Di samping itu, ada dugaan yang menyebutkan Firli Bahuri bertindak sendiri terkait pencopotan Endar. Menurut Tumpak, hingga kini pihaknya belum melihat adanya indikasi tersebut. Namun, dia menjelaskan, Dewas KPK masih perlu mempelajari lebih lanjut mengenai laporan yang diajukan oleh Endar.
"Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat, mesti berjalan dengan baik. Enggak tahu nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah," kata Tumpak.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua dan Sekjen KPK usai dirinya dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Endar memilih melapor ke Dewas KPK karena dianggap dapat bertindak independen. Endar ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK apakah benar menjadi dasar pencopotannya.
"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ucap Endar.
Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan merespons pelaporan ke Dewas KPK, Rabu (5/4/2023).
Ali mengatakan, pihaknya berkomitmen mendorong setiap pegawai KPK untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya. Termasuk juga penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia," ujar Ali.