Jumat 05 Jul 2024 20:24 WIB

KPU Ogah Minta Maaf Soal Kasus Hasyim, Komisioner: Itu Urusan Personal

Hingga kini belum ada permintaan maaf resmi dari KPU sebagai lembaga di kasus Hasyim.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama (dari kiri-kanan) Anggota Komisioner KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsilon dan Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus tindakan asusila.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama (dari kiri-kanan) Anggota Komisioner KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsilon dan Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus tindakan asusila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada Hasyim Asy'ari sekali ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hingga saat ini belum ada permintaan maaf resmi dari KPU sebagai lembaga atas kasus Hasyim.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, kasus yang menimpa Hasyim merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Menurut dia, pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu merupakan urusan personal yang tidak melibatkan lembaga. 

Baca Juga

"Jadi ya gimana? Kan, kami enggak mau komentarin seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Karena itu, ia menilai, KPU sebagai lembaga tak memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepada masyarakat. Mengingat, kasus yang dilakukan Hasyim merupakan urusannya secara personal.

"Kalau KPU-nya disuruh minta maaf itu kan, kecuali kita ya (perorangan). Ini kalau urusan pribadi, kami juga tidak akan campuri," ujar August.

Kendati demikian, KPU memastikan jalannya organisasi tak akan terpengaruh dengan adanya putusan DKPP. Pasalnya, KPU telah merespon putusan DKPP dengan mengangkat Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

"Kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas, tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi kami hrus memenuhi kewajiban kami terhadap UU," ujar dia.

Sebelumnya, Hasyim telah buka suara usai dinyatakan bersalah oleh DKPP terkait tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Alh-alih meminta maaf, Hasyim justru bersyukur dengan adanya putusan itu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement