Jumat 05 Jul 2024 19:26 WIB

Hasyim Asyari Dipecat, KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2024 tak Terganggu

Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah berjalan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Komisioner KPU RI August Mellaz.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI August Mellaz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (plt) ketua pada Kamis (4/7/2024). Keputusan itu merupakan respons atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, pihaknya memastikan tugas lembaganya tetap akan berjalan sesuai jadwal setelah Hasyim dipecat. Apalagi, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah berjalan.

Baca Juga

"Sebagaimana kami tegaskan kemarin, nanti Pak Afif akan mengakomodir kami semua dalam rangka menyiapkan segala agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU. Salah satunya dalam rangka mempersiapkan Pikada tanggal 27 November 2024," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Ia menambahkan, tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilu saat ini masih tetap berlangsung. Ia mengakui adanya kendala dalam tahapan Pilkada 2024. Namun, tahapan yang berjalan dinilai masih sebagaimana mestinya.

"Sampai sekarang kami ingin tegaskan juga berulang-ulang, pada saat pelaksanaan pemilu nasional, pilpres dan pileg, itu sampai sekarang untuk pilkada juga posisinya sudah on the track," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU. Hasyim dianggap melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement