Kamis 11 Jul 2024 07:07 WIB

Soal Ketua KPU Dipecat, Mahfud: Kalau Bohongi Istri dan Anak Pasti Berani Bohongi Rakyat

Mahfud menyindir DPR yang menjadi tempat tawar menawar dengan pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD usai melakukan pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD usai melakukan pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD prihatin saat mengetahui Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat karena tindakan asusila. Mahfud menyindir Hasyim yang berani membohongi istri dan anaknya. 

Mahfud merasa ini bukan lagi masalah sederhana karena menyangkut perzinahan yang berkelanjutan dan berulang. Apalagi, ia mengingatkan, jika dilihat dari kasus ketua KPU sebelumnya bersama Wanita Emas, itu terjadi atau dilakukan Hasyim Asy'ari berkali-kali dan tidak bisa dibantah.

 

"Karena apa, kalau orang berani melanggar moral seperti itu, membohongi istrinya, membohongi anaknya, membohongi teman-teman kerjanya, pasti berani melakukan apa saja untuk membohongi rakyat Indonesia, pasti. Iya dong, pasti, kalau orang begitu sama istrinya, begitu sama anaknya, begitu sama teman-teman sekerjanya pasti berani membohongi rakyat Indonesia, itu keyakinan saya secara moral," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (10/7/2024).

 

Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menuturkan, semua ini menjadi salah satu masalah yang muncul pada era Reformasi sebagai akibat dari demokratisasi. Sebab, DPR kemudian memiliki peran yang sangat banyak karena pada era sebelumnya, Orde Baru, DPR hanya sebagai rubber stamp atau stempel karet mengesahkan kehendak pemerintah.

 

Kini, ia menekankan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi wadah bisa melakukan tawar-menawar dengan pemerintah. Sebab, mulai dari pengangkatan Hakim Agung, 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua harus lewat DPR.

 

Pada akhirnya, Mahfud menyampaikan tawar-menawar terjadi dengan partai politik dan siapa yang memiliki lobi-lobi khusus dengan partai politik akan menang. Bahkan, terjadi trade off atau tukar-menukar jasa karena mereka bisa saja menjanjikan untuk memilih orang-orang yang mengisi deretan lembaga negara tersebut dengan perjanjian tertentu.

 

"Kamu akan saya pilih tapi besok kalau terpilih begini, kamu akan saya pilih tapi besok kalau kamu jadi hakim agung ini diamankan, kalau KPU harus gini dan seterusnya. Di BPK kemudian koruptor, di MA juga hakim agung penerima suap, yang seperti itu merupakan akibat lain, konsekuensi baru dari demokrasi yang tidak terkendali," ujar Mahfud.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement