Rabu 03 Jul 2024 17:49 WIB

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Kasus Asusila, Ini Reaksi Korban CAT

CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP.

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena kasus asusila.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena kasus asusila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait perkara tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. CAT, korban kasus asusila oleh Hasyim pun mengapresiasi putusan DKPP.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata korban CAT, di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI. "Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung. "Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.

Ia menambahkan, "Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan."

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap korban. Baca di halaman selanjutnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement