REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menandatangani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan tersebut, usia 30 tahun sebagai syarat menjadi cagub/cawagub, dihitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar sebagai calon.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," bunyi Pasal 15 PKPU 8/2024 yang ditandatangani Hasyim kemarin, 1 Juli 2024.
Keluarnya PKPU ini memberi kepastian jalan bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk tampil sebagai cagub/cawagub. Kaesang diketahui persis berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Jika batas usia minimal dihitung per 29 Agustus 2024 atau saat batas akhir pendaftaran cagub/cawagub, tentu Kaesang tidak memenuhi syarat usia. Tapi jika batas usia minimal dihitung per 1 Januari 2025 sebagaimana tafsir ketua KPU atas putusan MA, maka Kaesang berusia 30 tahun lebih 7 hari pada 1 Januari. Dengan kata lain, putra bungsu Presiden Jokowi itu berhak tampil sebagai cagub/cawagub.
Penafsiran putusan Mahkamah Agung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Baca di halaman selanjutnya.