Kamis 02 May 2024 21:37 WIB

Kerap Dilanda Konflik Internal, Masa Depan KPK Dinilai Semakin Mengkhawatirkan

Kisruh di internal KPK mestinya dapat dicegah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Foto:

Nurul Ghufron mengungkapkan sengaja tak memenuhi panggilan sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5/2024). Ghufron beralasan permasalahan etiknya tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ghufron mengakui adanya permintaan dari Dewas KPK untuk mengikuti sidang itu. Sidang ini menyangkut dugaan menyalahgunakan wewenang Ghufron sebagai pimpinan KPK untuk mengurus proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kebetulan saya sengaja (tidak hadir) dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada awak media pada Kamis (2/5/2024).

Ghufron meminta sidang etiknya ditunda lantaran tengah mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke PTUN. Ghufron berdalih tindakannya didasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda," ujar Ghufron.

Ghufron meyakini pasal itu dapat membenarkan tindakannya yang mangkir dari sidang etik. "Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," ujar Ghufron.

Ghufron juga bersikukuh Dewas KPK seharusnya tak memproses dugaan pelanggaran etik inu berdasarkan Pasal 23 Perdewas Nomor 4 tahun 2021. Pasalnya, kasus tersebut sudah kedaluwarsa. 

"Baik tindakannya (Dewas KPK) memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," kata Ghufron.

Perbuatan dugaan pelanggaran etik Ghufron terjadi pada Maret 2022. Tapi baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. 

"Bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan. Tapi pembelaan diri," ucap Ghufron.

Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. 

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement