Rabu 03 Jul 2024 12:10 WIB

Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana Sindir Polisi: DPO tak Bisa Begitu Saja Dianulir

Polisi sebelumnya menghapus dua DPO, dan menyatakan Pegi sebagai tersangka utama.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Ahli pidana Suhandi Cahaya memberikan tanggapan terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani yang dinyatakan fiktif oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Ia menilai perubahan status DPO tidak bisa dianulir atau direvisi kecuali terdapat berita acara DPO sudah ditangkap atau meninggal.

Baca Juga

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim kepada ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

"Penyidik," jawab ahli Suhandi.

"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada gak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim kembali.

"Oh itu tidak bisa," jawab ahli.

Ahli menjelaskan status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan DPO telah ditangkap atau meninggal dunia. "Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata dia.

Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman kembali bertanya apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku? Ahli menyebut harus dilakukan terlebih dahulu gelar perkara.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

Advertisement
Berita Lainnya