REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky yang diajukan oleh enam terpidana kasus tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arie Ferdian itu mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum para terpidana.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan kepala Bareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. ‘’Kita hadirkan tujuh saksi dan ahli, salah satunya Komjen Susno Duadji dan juga ada mantan komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu,’’ ujar salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso, Rabu (18/9/2024).
Jutek mengatakan, kehadiran Susno itu untuk mendengarkan keterangan terkait prosedur pengungkapan atau penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. ‘’Kita menghadirkan (Susno Duadji) untuk mengetahui proses yang dilakukan oleh kepolisian sudah benar atau tidak, beliau ini kan mantan Kabareskrim,’’ ucapnya.
Jutek menambahkan, selain Susno Duadji, mantan komisioner LPSK juga dihadirkan dalam sidang PK tersebut. Tujuannya untuk mengetahui alasan diterima dan ditolaknya pengajuan perlindungan saksi dan korban yang diajukan oleh kuasa hukum enam terpidana.
‘’Untuk mantan LPSK, kita ingin mengetahui keterangannya, karena pada pres rilisnya ada beberapa yang diterima dan ditolak, jadi kita ingin mengetahui alasan-alasannya,’’ katanya.
Seperti diketahui, enam terpidana yang mengajukan PK dalam kasus Vina adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka divonis seumur hidup dalam kasus tersebut dan telah menjalani hukuman sekitar delapan tahun.