Kamis 02 May 2024 21:37 WIB

Kerap Dilanda Konflik Internal, Masa Depan KPK Dinilai Semakin Mengkhawatirkan

Kisruh di internal KPK mestinya dapat dicegah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Foto:

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun ikut menyikapi munculnya kisruh antara Dewas KPK dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ICW menduga kisruh ini terjadi karena Nurul Ghufron kian frustrasi atas masalah etik yang menghinggapinya. 

"Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (30/4/2024). 

ICW menyindir sikap Nurul Ghufron yang seolah tak bisa bertindak layaknya aparat penegak hukum. Mestinya sebagai aparat penegak hukum Nurul Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan. 

"Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan," ujar Kurnia. 

Jika terbukti Nurul Ghufron bersalah, ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan”. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021. 

"Perbuatan Ghufron bila nanti terbukti, benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, ia disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian," ujar Kurnia. 

ICW juga meminta KPK merujuk konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) soal permasalahan etik yang melilit Nurul Ghufron. "Bila nanti terbukti (melanggar etik), bahkan dalam kerangka hukum internasional maka perbuatan Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh (trading in influence) tergolong sebagai tindak pidana korupsi," ujar Kurnia. 

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 

Tetapi Dewas KPK memastikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan. 

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Haris sudah menerima dalih yang digunakan Nurul Ghufron agar tak lari dari sidang etik pada hari ini. Nurul Ghufron beralasan gugatannya terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berproses.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement