REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima permohonan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Pencekalan itu diteruskan hingga Desember 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan itu diajukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.
"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (28/6/2024).
"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," lanjut Silmy.
Lebih lanjut, Silmy menyampaikan perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," ucap Silmy.