Jumat 28 Jun 2024 19:01 WIB

Adian Napitupulu: Hasto Diperlakukan Layaknya Seorang Teroris Saat Diperiksa KPK

Pemeriksaan dalam ruangan sangat dingin termasuk standar pemeriksaan teroris.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu.
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menyoroti pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Adian mengkritisi pemeriksaan yang berlangsung dalam kondisi Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris.

Adian menemukan literatur bahwa pemeriksaan dalam kondisi terperiksa yang kedinginan termasuk standar pemeriksaan terhadap teroris. Tujuannya agar terperiksa dipaksa mengakui apa saja yang diinginkan pemeriksa.

Baca Juga

"Lalu saya carilah interogasi di ruangan dingin itu standar. Itu standar pemeriksaan terhadap teroris, terhadap lawan-lawan musuh negara dan sebagainya," kata Adian dalam FGD di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/6/2024).

Adian menyebut pemeriksaan di KPK yang menyebabkan Hasto kedinginan tidak layak. Sebab saat itu Hasto masih berstatus sebagai saksi bukan tersangka kasus dugaan korupsi.

"Artinya bahwa ketika sekjen masuk dalam ruangan itu dia sudah masuk pada tahap interogasi," ujar Adian.

Adian menduga ada maksud lain dari penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dkk yang memeriksa Hasto di ruangan yang dingin. Sekjen PENA 98 ini menduga tujuannya agar Hasto dipaksa tunduk dan mengikuti apa pun keinginan pemeriksa di momen pemeriksaan itu.

"(Hasto) dipanggil sebagai saksi lalu masuk ke dalam ruangan itu diperiksa suhunya. Kalau sangat dingin layaknya lu bukan saksi. Kenapa? Karena ruangan dingin itu bagian dari desain ruangan untuk melakukan interogasi, membuat tidak nyaman, orang lebih cepat mengaku dan sebagainya," ujar Adian.

Oleh karena itu, Adian mempertanyakan aksi KPK saat memeriksa Hasto. Ia bahkan mendorong Menko Polhukam memberi atensi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK.

"Nah dari rangkaian ini tolong dong ada penjelasan jelas dari negara, dari KPK, dari Menko Polhukam ada apa sih? Apakah kalian tidak mampu menundukkan kami dengan argumentasi? Apakah kalian tidak mampu membuat kami menyerah dengan cara yang lain? Sampai kemudian cara-cara seperti yang digunakan, kan seperti itu," ucap Adian.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement