Jumat 28 Jun 2024 21:02 WIB

KPK Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Banding yang diajukan KPK terkait kewajiban uang pengganti yang tak dikabulkan hakim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen sebelumnya dijatuhi vonis hukum 9 tahun penjara.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding, dan siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

Tessa mengatakan dirinya belum menerima penjelasan secara detail dari tim jaksa KPK terkait alasan banding tersebut, namun secara garis besar jaksa mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh hakim.

"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya.

Untuk diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Selain pidana utama, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Mantan Dirut Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

photo
Infografis Karen Agustiawan vs Dahlan Iskan - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement