Senin 27 Oct 2025 19:24 WIB

Setop Kasus Lahan Sumber Waras yang Ramai di Era Ahok, KPK: Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

KPK sudah menghentikan penyelidikan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Rep: Rizky Suryarandika, Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyelidikan mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat. KPK menyebut penyelidikan dihentikan lantaran tak ditemukan unsur melawan hukum atas pembelian lahan itu.

"Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

KPK menerangkan proses pengadaan lahan tersebut sudah didasarkan pada aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka status lahannya tak ada masalah secara hukum menurut KPK.

"Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," ujar Budi.

KPK selanjutnya menyerahkan pengelolaan lahan RS Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. KPK bersedia memberikan pendampingan kalau nantinya dibutuhkan.

"KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik," ujar Budi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat tak lagi bermasalah di mata hukum. Apalagi proses hukumnya di KPK kini sudah dipastikan disetop.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement