Kamis 27 Jun 2024 05:43 WIB

KPK Ingin Kuat? Mahfud Sarankan Kembalikan Pasal Ini

Mahfud menganggap kunci dari perbaikan kinerja KPK ada di kepemimpinan nasional.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Mahfud MD
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, kunci dari perbaikan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di kepemimpinan nasional. Karenanya, ia menekankan, masa depan KPK ada di tangan pimpinan nasional yang baru nanti.

"Ya kita tidak perlu terlalu pesimis karena sebenarnya seperti yang saya katakan berkali-kali, ini tergantung kepada pimpinan, ini kan ada momentum terjadi pergantian kepemimpinan nasional, pemerintahan, kuncinya di situ," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (26/6/2024).

 

Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menyarankan, Presiden RI nantinya tidak usah terlalu banyak memanggil KPK dan biarkan saja mereka bekerja. Nantinya, KPK cukup memberi laporan tembusan ada peristiwa apa dan penindakan apa yang dilakukan.

 

Menurut Mahfud, tidak perlu sedikit-sedikit memanggil KPK, ditanyakan tentang kasus satu dan kasus lain, apalagi sampai disuruh ikut rapat-rapat kabinet. Sebagai Presiden terpilih, ia merasa, komitmen Prabowo Subianto memperbaiki KPK sangat diperlukan.

 

"Komitmen saja, komitmen Pak Prabowo, saya akan memperbaiki penegakan hukum ini dan KPK sekarang harus lebih independen. Kalau bisa kembalikan minimal satu pasal yang dulu dicabut, komisioner itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan," ujar Mahfud.

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, ada dua cara mengembalikan kewenangan seperti itu. Bisa usul ke DPR atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika itu memang dirasa mendesak.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement