REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons sepinya peminat yang mendaftar seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ICW menduga hal itu terjadi karena rasa trauma bagi calon pendaftar terhadap pelemahan KPK.
"Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (2/7/2024).
Kurnia mengingat kala itu masyarakat dikelabui dengan janji manis dari pemerintah dan DPR tentang KPK yang ingin diperkuat. Tetapi, ternyata berujung pada penggembosan lembaga tersebut, baik melalui Revisi UU KPK maupun pemilihan Pimpinan KPK.
"Mereka (calon pendaftar) juga sudah enggan menaruh rasa kepercayaan pada komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujar Kurnia.
Masalah ini menurut Kurnia diperparah ketidakpastian nasib KPK mendatang pada era pemerintahan baru nanti. Oleh sebab itu, ICW mendorong agar Panitia Seleksi lebih gencar bekerja untuk meminta masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK agar mendaftar.
"Pada bagian lain, kami juga berharap Presiden Jokowi berbicara untuk menjamin serta menggaransi bahwa proses seleksi kali ini tidak akan lagi mengulangi kesalahan periode 2019 lalu," ucap Kurnia.
Tercatat baru 10 orang mendaftarkan diri sebagai capim dan 16 orang sebagai calon dewas KPK sampai dengan 1 Juli 2024. Pendaftaran capim dan calon dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Sehingga masa pendaftaran hanya tinggal 13 hari saja.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai capim dan calon dewas KPK harus terlebih dahulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/. Pada Senin, sebanyak 318 aktivitas registrasi akun untuk mendaftarkan diri sebagai capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029 tercatat pada sistem berbasis elektronik tersebut.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan selesi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.