REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) beras untuk penanganan pandem Covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah membagi-bagikan bansos yang kemudian dikorupsi itu. Lantas, apakah KPK perlu meminta keterangan Jokowi?
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memandang Presiden Jokowi tidak perlu bersaksi dalam perkara ini. Yudi menganalisisi, Jokowi tak punya hubungan langsung dalam kasus itu.
"Presiden tidak perlu diperiksa sebagai saksi karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini ya menurut saya," kata Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2024).
Yudi menilai kasus ini seharusnya fokus pada orang-orang yang tersangkut langsung sebagai saksi maupun tersangka. Yudi menyinggung pihak swasta sebagai vendor dan ASN yang terkait pada pengadaan bansos harus diperiksa.
"Saya berharap dua hal agar KPK telusuri aset-aset pihak yang terlibat dan gunakan penerapan hukuman maksimal pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, yaitu ancaman hukuman mati," ucap Yudi.
Yudi menegaskan ancaman hukuman mati wajib digunakan dalam perkara ini sesuai amanat UU Tipikor. Sebab perkara korupsimua terjadi diduga saat keadaan luar biasa, yaitu pandemi Covid-19.
"Covid sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penerapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional saat itu," ucap Yudi.