REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada dua pekan ke depan
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan ditundanya sidang etik itu karena Nurul Ghufron tidak hadir di ruang sidang. "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Haris sudah menerima dalih yang digunakan Nurul Ghufron agar tak lari dari sidang etik pada hari ini. Nurul Ghufron beralasan gugatannya terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berproses. "Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ucap Haris.
Walau demikian, Haris mengatakan sidang itu bakal kembali digelar dalam dua pekan ke depan. Kalau Nurul Ghufron tidak hadir dalam panggilan kedua, maka sidang tetap diadakan.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," ucap Haris.
Sementara itu, Republika.co.id sudah mencoba menghubungi Nurul Ghufron untuk meminta penjelasan soal ketidakhadirannya dalam sidang etik hari ini. Tapi Nurul Ghufron tak kunjung merespons.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mengusut perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.