Kamis 02 May 2024 19:49 WIB

Nurul Ghufron Akui Sengaja tak Penuhi Panggilan Sidang Etik Dewas KPK, Ini Alasannya

Ghufron mengakui adanya permintaan dari Dewas KPK untuk mengikuti sidang etik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan mengadakan KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan mengadakan KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan sengaja tak memenuhi panggilan sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024). Ghufron beralasan permasalahan etiknya tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ghufron mengakui adanya permintaan dari Dewas KPK untuk mengikuti sidang itu. Sidang ini menyangkut dugaan menyalahgunakan wewenang Ghufron sebagai pimpinan KPK untuk mengurus proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga

"Kebetulan saya sengaja (tidak hadir) dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada awak media pada Kamis (2/5/2024).

Ghufron meminta sidang etiknya ditunda lantaran tengah mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke PTUN. Ghufron berdalih tindakannya didasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda," ujar Ghufron.

Ghufron meyakini pasal itu dapat membenarkan tindakannya yang mangkir dari sidang etik. "Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," ujar Ghufron.

Ghufron juga bersikukuh Dewas KPK seharusnya tak memproses dugaan pelanggaran etik inu berdasarkan Pasal 23 Perdewas Nomor 4 tahun 2021. Pasalnya, kasus tersebut sudah kedaluwarsa. 

"Baik tindakannya (Dewas KPK) memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," kata Ghufron

Perbuatan dugaan pelanggaran etik Ghufron terjadi pada Maret 2022. Tapi baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. 

"Bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan. Tapi pembelaan diri," ucap Ghufron.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement