REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menunggu itikad baik dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk hadir sendiri ke KPK. Kalau tidak, KPK mengancam menjemput paksa Eltinus Omaleng.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan KPK punya beberapa opsi soal penahanan Eltinus Omaleng setelah dinyatakan bersalah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tanak mendorong Bupati Mimika Eltinus Omaleng kooperatif dengan mendatangi langsung penyidik KPK.
"Teknisnya (eksekusi putusan MA) biasa saja. Pertama, kita menghormati mereka (Eltinus). Kalau dia punya itikad baik, dia datang (ke KPK)," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Tanak bakal memanggil Eltinus kalau tidak ada niat baik hadir langsung ke KPK. Kalau permintaan KPK itu tidak digubris juga, maka penjemputan paksa akan dilakukan.
"Kalau kita sudah panggil dengan yang wajar, kemudian enggak datang, ya apa boleh buat. Kita panggil dengan upaya paksa," ujar Tanak.
Tanak juga menegaskan...