REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022). "Betul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu siang.
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Dia disangkakan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.
"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8).
Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip KPK adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. "Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikannya," tambah Ali.
KPK pun mengingatkan agar tersangka Eltinus bersikap koperatif. Karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.