REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel dan mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung dari karyawan usai izin pengelolaan lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dicabut, Kamis (5/2/2026). Mereka memastikan keselamatan seluruh satwa berjumlah 714 ekor.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan dan pengosongan lahan Kebun Binatang Bandung dilakukan atas dasar keputusan Kementerian Kehutanan yang mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pada tanggal 3 Februari tahun 2026 lalu. Selanjutnya pihaknya mengamankan aset.
"Dasar penutupan ini per tanggal 3 Februari tahun 2026, Kementerian Kehutanan langsung mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari. Ini aset Pemkot Bandung dan kami mengamankan 24 jam," ucap dia, Kamis (5/2/2026).
Ia menuturkan seluruh pintu gerbang masuk ke Kebun Binatang Bandung ditutup kecuali satu pintu kecil keluar masuk petugas dan karyawan yang akan memberi pakan satwa. Total terdapat 714 ekor satwa yang berada di lahan Kebun Binatang Bandung.
Lihat postingan ini di Instagram