REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Penyidik KPK pada Rabu (7/9/2022) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menegaskan penangkapan terhadap Bupati Mimika saat berada di salah satu hotel yang berada di kawasan ruko, Jayapura, Papua itu dilakukan oleh penyidik KPK.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT. Eltinus Omaleng langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
"Saat ini yang bersangkutan ada di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, " jelas Kombes Ahmad Kamal, Rabu.
Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Jayapura membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka KPK yang menjabat Bupati Mimika di Jayapura. Eltinus Omaleng ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 di Timika.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak pra peradilan yang dilakukan pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng tertanggal 25 Agustus lalu. Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua tahun anggaran 2015 hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.
Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar. Saat ini lebih dari 30 orang telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.