REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Omaleng akan ditahan untuk 20 hari kedepan karena diduga melakukan rasuah dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Firli mengatakan, Omaleng akan menjalani masa tahananya di Rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selain itu, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Mathen Sawy (MS); dan Direktur PT Waringin Megang, Teguh Anggara (TA).
Meski demikian, kedua tersangka itu belum ditahan. KPK akan memanggil keduanya untuk diperiksa dan melakukan penahanan, jika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.
"Tersangka lain segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar dia.
Adapun konstruksi perkara ini berawal ketika Omaleng belum menjabat Bupati Mimika. Pada 2013, Omaleng bekerja sebagai Kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawu Jaya.
Baca juga: Brigader J Dituduh Perkosa PC, Ketua PBNU: Sangat Lucu, Jangan Buat Dagelan
Saat itu, dia hendak membangun Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika dengan total nilai mencapai Rp 126 miliar.
Keinginan itu pun terealisasikan setahun kemudian, saat Omaleng terpilih menjadi bupati, tepatnya pada 2014. Dia langsung membuat kebijakan untuk menganggarkan dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Selanjutnya, Omaleng memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.