Kamis 08 Sep 2022 10:20 WIB

Dua Kali Mangkir, Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK

KPK jemput paksa bupati Mimika.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Dua Kali Mangkir, Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK. Foto: Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng.
Foto: Antara
Dua Kali Mangkir, Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK. Foto: Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022). Alasan tindakan ini dilakukan lantaran Omaleng dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Kami nilai yang bersangkutan (Eltinus Omaleng) tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, KPK telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Omaleng sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Omaleng tidak hadir.

Ali menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam perjalanan memboyong Omaleng dari Jayapura, Papua menuju Jakarta. Nantinya Omaleng bakal langsung diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," ujar Ali.

Sebelumnya, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar. Dana bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar dan disusul tahap dua pada 2016 yang menghabiskan dana Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga dikerjakan pada 2019 dengan dana Rp 47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement