REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku belum mendapat konfirmasi mengenai kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Kamis (2/5/2024).
"Nggak ada (konfirmasi)," kata anggota Dewas KPK, Harjono ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (1/5/2024).
Walau demikian, Harjono menyebut majelis etik Dewas KPK tetap membuka pelaksanaan sidang kode etik. Apabila Ghufron tak menampakan dirinya, keputusan sidang ditunda atau diteruskan bakal diambil besok. "Nanti diputus oleh majelis hakimnya," ujar Harjono.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, juga mengatakan hal serupa. Syamsuddin menyampaikan keputusan menyangkut sidang akan terungkap besok. "Ditunggu saja besok," ujar Syamsuddin.
Hingga saat ini, Nurul Ghufron belum merespons saat ditanyai oleh Republika.co.id soal kehadirannya di sidang etik pada esok hari.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menjadwalkan sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Jelang sidang tersebut, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.