REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir RA (anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil) oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut dia, yang utama dari kasus tersebut adalah terkait dengan penyebab kematiannya harus sudah bisa dijawab oleh penyidik apakah akan dibuka kembali perlu dibahas dalam rapat.
"Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus terjawab dahulu," kata Jenderal Pol. Sigit usai meninjau pengamanan Hari Buruh di Stadion Madia GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA karena semua telah terbukti bahwa yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri. Hal ini berdasarkan bukti yang ada dengan kolaborasi dari kedokteran forensik, Puslabfor, dan siber.
Sementara itu, Polda Sulawesi Utara menyampaikan bahwa Brigadir RA sudah menjadi ajudan atau sopir salah satu pengusaha di Jakarta sejak 2021. Brigadir RA, anggota Satlantas Polresta Manado, ditemukan tewas di dalam mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Polda Sulut, Jenderal Pol. Sigit mengatakan bahwa hal tersebut informasi tambahan yang bisa dirapatkan untuk menyatakan apakah kasus tersebut bisa kembali dibuka atau tidak.
"Tentunya dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan apakah perlu atau tidak dibuka kembali. Namun, yang utama adalah peristiwa yang terjadi, motifnya yang sedang di dalami," kata Kapolri.
Terkait dengan motifnya, dia menyerahkan kepada polres atau polda untuk menjelaskannya kepada publik karena bersifat teknis. "Saya kira nanti sangat teknis biar yang menjelaskan level polres atau polda," ujar Jenderal Pol. Sigit.