Jumat 26 Apr 2024 22:25 WIB

Kejakgung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah 

Lima tersangka itu di antaranya tiga penyelenggara negara dan dua dari swasta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jurnalis berjalan di dekat mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jurnalis berjalan di dekat mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan lima tersangka baru dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (26/4/2024).

Lima tersangka tersebut, di antaranya tiga penyelenggara negara dan dua dari pihak swasta yakni HL, dan FL, SW, BN, serta AS. Kini total ada 21 orang yang sudah dijerat tersangka terkait penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun itu.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, HL dijerat sebagai tersangka terkait perannya selaku benefit official ownership, atau pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Sementara FL, merupakan marketing dari PT TIN. Adapun SW ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019. BN dijerat tersangka terkait perannya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Bangka Belitung 2019. 

AS dijerat tersangka terkait perannya selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019-2024. Namun kata Kuntadi, dari lima tersangka tersebut, sementara ini hanya tiga yang dijebloskan ke sel tahanan.
 
“Yakni tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dan tersangka AS, bersama tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
 
Adapun tersangka BN, kata Kuntadi dengan alasan kesehatan, tak dilakukan penahanan. “Sementara tersangka HL, saat ini yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kuntadi.
 
Adapun peran lima tersangka tersebut, Kuntadi menerangkan, bahwa SW, bersama BN, dan AS atas perannya sebagai kepala dinas, dan pelaksana tugas kepala dinas ESDM Bangka Belitung dengan sengaja menerbitkan, serta menyetujui rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB) lima perusahaan penambangan, dan peleburan timah.
 
Perusahaan tersebut yakni PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT TIN, CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
 
“Di mana diketahui dari penyidikan, RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan. Kemudian ketiga tersangka tersebut (SW, BN, dan AS) tahu bahwa RKAB yang telah diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan mineral timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) kelima perusahaan tersebut,” kata Kuntadi.
 
“Tapi melainkan sekadar untuk melegalkan aktivias perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” jelas Kuntadi.
 
Peran dua tersangka HL, serta FL, dikatakan Kuntadi melakukan pengkondisian.
“Yaitu dengan turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama sewa-menyewa peralatan procesing peleburan timah sebagai bungkus atas aktivitas dan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi.
 
Dalam usaha pengkondisian tersebut, tersangka HL, bersama FL membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR, dan CV SMS. “Pembuatan perusahaan boneka tersebut, dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” jelas Kuntadi.
 
Penyidikan korupsi penambangan timah ini, sebelumnya sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.  Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta. 
 
Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan Tamron alias Aon (TN) pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. 
 
Terakhir tersangka Toni Tamsil (TT) yang ditetapkan tersangka pertama dalam pengusutan kasus ini pada Januari 2024 lalu. Semua tersangka,  dijerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 
 
Namun terhadap tersangka TT, penyidik tak menjeratnya dengan sangkaan pokok. Melainkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dan terhadap tersangka Harvey Moeis, juga tersangka Helena Lim dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Adapun kerugian negara yang sudah diumumkan Kejakgung sementara ini di angka Rp 271 triliun. Nilai tersebut terkait kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2022. Nilai tersebut diyakini bertambah. Karena tim penyidikan Jampidsus, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement