Rabu 15 Jan 2025 06:51 WIB

Kejagung Tegaskan Beri Perlindungan Hukum Ahli Penghitung Kerugian Rp 271 T Kasus Timah

Profesor Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Prof Bambang Hero Saharjo.
Foto: dok IPB
Prof Bambang Hero Saharjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli dalam sidang kasus korupsi timah Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan pelindungan hukum.

"Tentu (akan melindungi) karena yang meminta itu, kan, negara. Yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Harli mengatakan, bahwa dalam undang-undang yang mengatur mengenai pelindungan saksi dan korban, disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi.

"Oleh karenanya, tentu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga. Akan tetapi, kami lihat lagi perkembangannya seperti apa," ujar Harli.

Harli juga menekankan bahwa jumlah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang sebesar Rp271 triliun sudah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kata Harli, hasil perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Bambang Hero sudah diadopsi oleh pengadilan.

"Lalu, kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara? Artinya, perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement