Senin 13 Jan 2025 19:55 WIB

Polda Babel Dalami Laporan Terhadap Profesor Penghitung Kerugian Rp 271 T di Kasus Timah

Polda Babel sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak pelapor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Foto: Bambang Noroyono
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Bangka Belitung melanjutkan proses pelaporan pidana yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah Putra Putri Tempatan (DPP Perpat) terhadap Profesor Bambang Hero Sahardjo. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar (Kombes) Fauzan Sukmawansyah mengatakan, kepolisian akan memulai pemeriksaan sejumlah pihak terkait laporan pidana atas dugaan pemberian informasi, dan keterangan palsu di persidangan korupsi penambangan timah tersebut.

“Penyidik masih mendalami kasus tersebut,” kata Kombes Fauzan saat dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Menurut Fauzan, tim penyidik Polda Bangka Belitung sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak-pihak pelapor untuk pemeriksaan. “Dalam waktu dekat, pelapor akan dipanggil (penyidik) untuk dimintai keterangannya,” ujar Fauzan.

Profesor Bambang Hero Sahardjo adalah akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar). Guru besar bidang ekologis dan lingkungan hidup tersebut, saat ini dalam target pemidanaan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Perpat Bangka Belitung.

Ketua DPP Perpat Andi Kusuma melaporkan Profesor Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025) lalu. Dalam laporan pidana tersebut, Andi menyebutkan Profesor Bambang Hero melakukan tindak pidana telah memberikan informasi yang tak sesuai fakta, atau keterangan palsu di persidangan terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung.

DPP Perpat melaporkan Profesor Bambang Hero menggunakan sangkaan Pasal 242 KUH Pidana. Namun sejumlah pihak menilai, pelaporan pidana terhadap Bambang Hero atas perannya sebagai ahli dalam persidangan kasus korupsi timah mengancam peran para akademisi dan pakar dalam memberikan keterangan, maupun pendapat di persidangan sesuai keahliannya.

Rektor IPB Profesor Arif Satria, atas nama institusinya meminta negara memberikan perlindungan terhadap akademisinya yang terancam pidana atas perannya sebagai ahli dalam membantu pengusutan korupsi terbesar di Tanah Air itu.

“Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Profesor Bambang Hero yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan,” ujar Profesor Arif.

Arif menilai pelaporan pidana terhadap Profesor Bambang Hero sebagai ahli dalam perkara korupsi timah tersebut mengancam tata hukum di Indonesia. “Kami melihat, bahwa gugatan (laporan pidana) terhadap saksi ahli atas keterangannya merusak tatanan hukum di Indonesia,” tegas Profesor Arif.

photo
Komik Si Calus : Kerugian Lingkungan - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement