Kamis 25 Dec 2025 20:44 WIB

Dapat Remisi Natal, Hukuman Suami Sandra Dewi Berkurang

Terpidana perkara korupsi tata kelola timah itu mendapat pengurangan masa hukuman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis memperoleh remisi Natal. Terpidana perkara korupsi tata kelola timah itu mendapat pengurangan masa hukuman selama sebulan.

"Iya (remisi) satu bulan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Republika pada Kamis (25/12/2025).

Baca Juga

Ditjen Pemasyarakatan mengklaim Harvey Moeis memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal. Salah satunya dinyatakan berperilaku baik. Potongan masa penjara tersebut tergolong hak narapidana yang perlu persetujuan Ditjen Pemasyarakatan.

"Iya sudah memenuhi syarat," ujar Rika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hukuman perkara korupsi di PT Timah bagi Harvey tetap 20 tahun penjara. Vonis untuk Harvey telah berkekuatan hukum tetap.

Vonis di level kasasi menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menghukum Harvey enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun.

Tercatat, akibat ulah Harvey dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 menyebabkan kerugian negara sampai Rp300 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement