Selasa 01 Jul 2025 18:44 WIB

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

MA juga menolak kasasi ajuan terdakwa Helena Lim dalam perkara sama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kanan), dan Anthon R Saragih (kiri) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 20 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kanan), dan Anthon R Saragih (kiri) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 20 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib hukum terdakwa korupsi Harvey Moeis tetap berujung ke penjara. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi ajuan suami dari selebritas Sandra Dewi tersebut.

Harvey tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun.

Baca Juga

“Amar putusan: Tolak,” begitu putusan kasasi terhadap Harvey Moeis yang dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).

Kasasi terhadap Harvey Moeis diputus para hakim agung pada Rabu (25/6/2025) lalu. Dengan tolak kasasi dari MA itu, artinya hakim agung tetap menghukum Harvey Moeis mengacu pada putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Harvey Moeis pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama 8 bulan.

Pengadilan banding sebelumnya, juga menghukum Harvey Moeis dengan pidana tambahan pegganti kerugian negara sebesar Rp 240 miliar atau penjara tambahan selama 10 tahun.

Hukuman tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta mulanya cuma menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Akan tetapi desakan publik mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk banding.

Selain Harvey Moeis, dalam perkara yang sama, MA juga menolak kasasi ajuan terdakwa Helena Lim (HL). Helena Lim merupakan selebgram kaya-raya Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terseret kasus korupsi timah ini lantaran perannya sebagai pencuci uang dari hasil ilegal penambangan timah di Bangka Belitung.

Putusan MA yang menolak kasasi, membuat Helena Lim juga dihukum penjara selama 10 tahun, dan pidana tambahan mengganti kerugian negara senilai Rp 900 juta.

Hukuman terhadap pemilik Quantum Skyline Exchange itu, mengacu pada putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan tersebut, pun lebih berat ketimbang vonis dari pengadilan tingkat pertama PN Tipikor Jakarta yang menghukum Helena Lim cuma 5 tahun penjara.

 

 

photo
Perbandingan vonis Harvey Moeis di PN Tipikor dan PT DKI Jakarta. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement