REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Revelino mengajukan permohonan intervensi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Permohonan intervensi tersebut didasarkan pada klaim bahwa Revelino adalah ayah biologis dari anak berinisial CA, yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan tersebut.
"Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut," ujar Fikri Wijaya selaku kuasa hukum Revelino usai sidang di PN Bandung, Selasa (1/7/2025).
Fikri menyebut kliennya memiliki hubungan langsung dengan Lisa Mariana sebelum nama Ridwan Kamil dikaitkan dalam perkara tersebut. Kliennya juga menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan keterkaitan biologis.
Ia juga mengungkapkan bahwa Revelino berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Permohonan itu menyusul terbatasnya akses komunikasi dengan anak yang diduga merupakan buah hati dari hubungan tersebut.
"Klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka," katanya.